Ironi anggaran plesiran pemerintahan SBY

Plesiran dewanSewaktu pulang dari desa Babatan salah daerah di Kesamben Blitar, sesampainya di my sweet place(kenapa bukan home ? karena masih kontraktor hehe..) aku duduk di depan tabung monitor dan tertampilkan berita tentang dana plesiran pejabat yg melebihi dana anggaran belanja atau jaminan kesehatan masyarakat. Ini kutipannya:

Sebelumnya, pada sidang kabinet tanggal 07 Oktober 2010, SBY menyatakan akan mengeluarkan Inpres dan Perpres tentang penghematan anggaran khususnya belanja perjalanan pada APBN dan APBD mulai tahun 2011. Tapi anggaran belanja perjalanan pada RAPBN 2011 sebesar Rp 20,9 trilyun. Dan kini, APBN Perubahan (APBN P) untuk dana pelesiran atau kunjungan ke luar negeri mencapai Rp 24,5 triliun.Demikian disampaikan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) Yuna Farhan dalam rilis diterima Tribunnews.com,Minggu (16/1/2011).

“Biaya perjalanan tahun 2011 hampir lima kali lipat anggaran JamKesMas 2011 sebesar Rp  5,6 triliun,” kritik Yuna Farhan.

Lebih ironis,  belanja fungsi kesehatan justru menurun, dari Rp 19,8 triliun pada APBNP 2010 menjadi hanya Rp 13,6 trilyun pada APBN 2011.

“Pantas saja, belanja perjalanan yang biasanya diuraikan pada nomenklatur belanja barang, pada dokumen Data Pokok APBN 2011, tidak lagi diuraikan (dicantumkan). Rupanya, untuk menghindari kritik publik atas membengkaknya belanja perjalanan, Pemerintah justru menutupi  belanja perjalanan ini,” jelas Yuna.

Menurut Yuna Farhan, belanja perjalanan adalah belanja yang terus membengkak setiap tahunnya. Pada APBN 2009 misalnya, alokasi belanja perjalanan Rp 2,9 trilyun, namun melonjak pada APBN-P 2009 menjadi Rp 12,7 triliyun. Bahkan membengkak menjadi Rp.15,2 trilyun pada realisasinya.

Hal yang sama terjadi di tahun 2010, pada APBN Pemerintah menetapkan Rp16,2 trilyun, namun pada APBN-P membengkak menjadi Rp.19,5 trilyun. (tribunnews.com, 16/1/2011)

GUBRAKK! Tapi ga kaget, memang dari awal pemerintahan yg ada di Indonesia ga pernah ada yang beres dan ga ada yang benar. Ingat kembali bagaimana rapot merah orde lama dengan penderitaan rakyat karena dipaksa dengan ide NASAKOM serta tiga tuntutan rakyat akan pemerintahan yang tidak becus, merajalela komunis(hii.. ngeri kalo inget film 30S PKI); rapot merah dari Orde Baru dengan menumpuknya utang luar negeri dan penjualan beberapa aset negara yg berharga; masa reformasi dengan lepasnya Timor-Timor, kasus BLBI, kasus korupsi, kasus century dll capek nyebutnya 1/1.

Itulah enaknya jadi pengamat, bisa komentar seenaknya.. ihiiir.. tapi saya komentator yg bertanggung jawab kok. Solusi untuk Indonesia cuma ada satu jalan ga ada yg lain. Yaitu jalan kembali kepada jalan yang benar, kebenaran yang hakiki,

jalan apa itu? Kembali kepada syariat Allah dan pemerintahan Islam.

Mengatasi marah dengan efektif

marahSemua orang pasti merasakan bagaimana marah. Adakalanya kita merasa lega dengan marah tersebut tetapi juga kita merasa menyesal karena telah marah. Memang marah ada macam-macamnya. Marah adalah salah bentuk luapan rasa tidak puas atau tidak cocok manusia terhadap apa yang ada disekitarnya. Marah pertanda kita memiliki perasaan. Semua orang pasti pernah marah tak terkecuali Nabi Muhammad SAW. Namun dalam soal marah pada istri, tak ada contoh Nabi yang bisa ditiru. Pasalnya, Nabi Muhammad SAW. sama sekali tidak pernah marah pada istrinya.
“Tak ada cerita Nabi Muhammad marah dalam urusan rumah tangganya. Rasul tidak pernah marah jika menyangkut pribadinya. Beliau marah jika menyangkut agama atau akhlak dan kesaksian tentang kesabaran Nabi ini diperoleh dari istrinya, Siti Aisyah.
Namun kita harus hati-hati karena amarah itu adalah semacam api. Api bisa membakar apa saja yang tersentuh. Strategi untuk melawan api ini diberikan Nabi kepada umatnya, yang berkhasiat sama untuk mendinginkan pertengkaran akibat perbedaan pendapat antara suami istri.
Berikut tips cara menghilangkan rasa marah menurut hadist
1. Bacalah ta`awudz (Audzubillahi minasy syaithani rrajiim). Bacaan ini yang dianjurkan Muhammad ketika dua orang di sisi Nabi saling mencela. Ujar Nabi, “Sesungguhnya aku akan ajarkan suatu kalimat yang kalau diucapkan akan hilang apa yang ada padanya. Yaitu sekiranya dia mengucapkan,: Audzubillahi minasy Syaithanirrajiim.”
2. Jika ucapan ta`awudz belum juga menghilangkan marah, posisikan tubuh kita menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Misalnya, jika amarah datang sementara kita sedang berdiri, maka duduklah. Atau jika sedang duduk, rebahkanlah tubuh.
3. Diam atau tidak berbicara. Cara ini sangat ampuh untuk mengontrol amarah. Berbicara saat sedang marah sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Apalagi jika diucapkan oleh seorang suami, bisa merupakan suatu keputusan mutlak. Ucapan “saya talak kamu” merupakan sebuah kalimat yang sah, kendati diucapkan dalam penuh emosi. Sementara bagi istri, ucapan dalam kemarahan memang tidak memberikan konsekuensi sebesar itu, tetapi tetap menimbulkan dosa. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad disebutkan, “Apabila di antara kalian marah, diamlah”. Kalimat ini diucapkan Nabi Muhammad hingga tiga kali.
4. Berwudu. Karena marah adalah api, yang bisa melawannya hanya air. “Sesungguhnya marah itu dari setan dan setan itu diciptakan dari api, dan api itu diredam dengan air maka apabila di antara kalian marah, berwudulah” (H.R. Ahmad).
5. Ingin lebih tenang lagi? Lanjutkan dengan salat Syukrul Wudhu sebanyak dua rakaat. Salat ini bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada saat yang diharamkan, yaitu seusai Isya dan Magrib atau seusai Subuh dan Duha ( saat terbenam dan terbit matahari).
6. Selain empat hal tersebut, seorang suami bisa melakukan cooling down dengan mendiamkan istrinya atau pisah kamar sementara. Tentang waktunya tidak ditentukan. Hal ini terutama untuk istri yang melakukan nuzus atau durhaka pada suami. Suami juga boleh memukul jika sang istri tetap durhaka, namun dengan aturan main yang benar, yaitu tidak di wajah dan tidak menyebabkan cacat. Berarti adalah pukulan yang amat perlahan yang merupakan sekadar peringatan.
7. Kunci menghindari perbedaan pendapat menjadi sebuah pertengkaran hebat adalah dengan selalu melestarikan cinta kasih dan saling menolong antara suami istri. Saat kemarahan datang ingatlah jasa pasangan kita dan lupakan kesalahannya. Jangan sesekali mengingat jasa kita, tetapi ingatlah bahwa kita juga pernah berbuat kesalahan. Jika tips ini yang diterapkan dalam rumah tangga, insya Allah perbedaan pendapat hanya menjadi bumbu penyedap rumah tangga.

Moga bermanfaat bagi kita.

Konsep Kebahagiaan Perspektif Dalam Islam

Semua orang pasti ingin hidupnya bahagia. Tapi benarkah semua orang bisa bahagia? Benar, itu yang menjadi pertanyaan kita. Lantas, kebahagiaan yang mana seharusnya yang kita kejar? Berikut ini, mungkin artikel yang bisa memahamkan kita tentang apa itu bahagia. Monggo disimak.

bahagia dalam islam

bahagia dalam islam

Konsep Kebahagiaan Dalam Islam
Kondisi senantiasa bahagia dalam situasi apa pun, inilah. yang senantiasa dikejar oleh manusia. Manusia ingin hidup bahagia. Hidup tenang, tenteram, damai, dan sejahtera. Sebagian orang mengejar kebahagiaan dengan bekerja keras untuk menghimpun harta. Dia menyangka bahwa pada harta yang berlimpah itu terdapat kebahagaiaan. Ada yang mengejar kebahagiaan pada tahta, pada kekuasaan. Beragam cara dia lakukan untuk merebut kekuasaan. Sehab menurtnya kekuasaan identik dengan kebahagiaan dan kenikmatan dalam kehidupan. Dengan kekuasaan sesrorang dapat berbuat banyak. Orang sakit menyangka, bahagia terletak pada kesehatan. Orang miskin menyangka, bahagia terletak pada harta kekayaan. Rakyat jelata menyangka kebahagiaan terletak pada kekuasaan. Dan sangkaan-sangkaan lain.

 

Lantas apakah yang disebut”bahagia’ (sa’adah/happiness)?

Selama ribuan tahun, para pemikir telah sibuk membincangkan tentang kebahagiaan. Kebahagiaan adalah sesuatu yang ada di luar manusia, dan bersitat kondisional. Kebahagiaan bersifat sangat temporal. Jika dia sedang berjaya, maka di situ ada kebahagiaan. Jika sedang jatuh, maka hilanglah kebahagiaan. Maka. menurut pandangan ini tidak ada kebahagiaan yang abadi dalam jiwa manusia. Kebahagiaan itu sifatnya sesaat, tergantung kondisi eksternal manusia. Inilah gambaran kondisi kejiwaan masyarakat Barat sebagai: “Mereka senantiasa dalam keadaan mencari dan mengejar kebahagiaan, tanpa merasa puas dan menetap dalam suatu keadaan.

Islam menyatakan bahwa “Kesejahteraan’ dan “kebahagiaan” itu bukan merujuk kepada sifat badani dan jasmani insan, bukan kepada diri hayawani sifat basyari; dan bukan pula dia suatu keadaan hayali insan yang hanva dapat dinikmati dalam alam fikiran belaka.

Keselahteraan dan kebahagiaan itu merujuk kepada keyakinan diri akan hakikat terakhir yang mutlak yang dicari-cari itu — yakni: keyakinan akan Hak Ta’ala — dan penuaian amalan yang dikerjakan oleh diri berdasarkan keyakinan itu dan menuruti titah batinnya.’

Jadi, kebahagiaan adalah kondisi hati yang dipenuhi dengan keyakinan (iman) dan berperilaku sesuai dengan keyakinannya itu. Bilal bin Rabah merasa bahagia dapat mempertahankan keimanannya meskipun dalam kondisi disiksa. Imam Abu Hanifah merasa bahagia meskipun harus dijebloskan ke penjara dan dicambuk setiap hari, karena menolak diangkat menjadi hakim negara. Para sahabat nabi, rela meninggalkan kampung halamannya demi mempertahankan iman. Mereka bahagia. Hidup dengan keyakinan dan menjalankan keyakinan.

Dan apa saja yang diberikan kepada kamu, maka itu adalah kenikmatan hidup duniawi dan perhiasannva. Sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Apakah kamu tidak memahaminya?

Menurut al-Ghazali, puncak kebahagiaan pada manusia adalah jika dia berhasil mencapai ma’rifatullah”, telah mengenal Allah SWT. Selanjutnya, al-Ghazali menyatakan:

“Ketahuilah bahagia tiap-tiap sesuatu bila kita rasakan nikmat, kesenangan dan kelezatannya mara rasa itu ialah menurut perasaan masing-masing. Maka kelezatan (mata) ialah melihat rupa yang indah, kenikmatan telinga mendengar suara yang merdu, demikian pula segala anggota yang lain dan tubuh manusia.

Ada pun kelezatan hati ialah ma’rifat kepada Allah, karena hati dijadikan tidak lain untuk mengingat Tuhan. Seorang rakyat jelata akan sangat gembira kalau dia dapat herkenalan dengan seorang pajabat tinggi atau menteri; kegembiraan itu naik berlipat-ganda kalau dia dapat berkenalan yang lebih tinggi lagi misalnya raja atau presiden.

Maka tentu saja berkenalan dengan Allah, adalah puncak dari segala macam kegembiraan. Lebih dari apa yang dapat dibayangkan oleh manusia, sebab tidak ada yang lebih tinggi dari kemuliaan Allah. Dan oleh sebab itu tidak ada ma’rifat yang lebih lezat daripada ma’rifatullah.

Ma’rifalullah adalah buah dari ilmu. Ilmu yang mampu mengantarkan manusia kepada keyakinan. bahwa tiada Tuhan selain Allah” (Laa ilaaha illallah). Untuk itulah, untuk dapat meraih kebahagiaan yang abadi, manusia wajib mengenal Allah. Caranya, dengan mengenal ayat-ayat-Nya, baik ayat kauniyah maupun ayat qauliyah.

Banyak sekali ayat-ayat al-Quran yang memerintahkan manusia memperhatikan dan memikirkan tentang fenomana alam semesta, termasuk memikirkan dirinya sendiri.

Disamping ayat-ayat kauniyah. Allah SWT juga menurunkan ayat-ayat qauliyah, berupa wahyu verbal kepada utusan-Nya yang terakhir, yaitu Nabi Muhammad saw. Karena itu, dalam QS Ali Imran 18-19, disebutkan, bahwa orang-orang yang berilmu adalah orang-orang yang bersaksi bahwa “Tiada tuhan selain Allah”, dan bersakssi bahwa “Sesungguhnya ad-Din dalam pandangan Allah SWT adalah Islam.”

Inilah yang disebut ilmu yang mengantarkan kepada peradaban dan kebahagiaan. Setiap lembaga pendidikan. khususnya lembaga pendidikan Islam. harus mampu mengantarkan sivitas akademika-nya menuju kepada tangga kebahagiaan yang hakiki dan abadi. Kebahagiaan yang sejati adalah yang terkait antara dunia dan akhirat.

Kriteria inilah yang harusnya dijadikan indikator utama, apakah suatu program pendidikan (ta’dib) berhasil atau tidak. Keberhasilan pendidikan dalam Islam bukan diukur dari berapa mahalnya uang hayaran sekolah; berapa banyak yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri dan sebagainya. Tetapi apakah pendidikan itu mampu melahirkan manusia-manusia yang beradab yang mengenal Tuhannya dan beribadah kepada Penciptanya.

Manusia-manusia yang berilmu seperti inilah yang hidupnya hahagia dalam keimanan dan keyakinan: yang hidupnya tidak terombang-ambing oleh keadaan. Dalam kondisi apa pun hidupnya bahagia, karena dia mengenal Allah, ridha dengan keputusanNya dan berusaha menyelaraskan hidupnya dengan segala macam peraturan Allah yang diturunkan melalui utusan-Nya.

Karena itu kita paham, betapa berbahayanya paham relativisme kebenaran yang ditaburkan oleh kaum liberal. Sebab, paham ini menggerus keyakinan seseorang akan kebenaran. Keyakinan dan iman adalah harta yang sangat mahal dalam hidup. Dengan keyakinan itulah, kata Igbal, seorang Ibrahim a.s. rela menceburkan dirinya ke dalam api. Penyair besar Pakistan ini lalu bertutur hilangnya keyakinan dalam diri seseorang. lebih buruk dari suatu perbudakan.

Sebagai orang Muslim, kita tentu mendambakan hidup bahagia semacarn itu; hidup dalam keyakinan: mulai dengan mengenal Allah dan ridha, menerima keputusan-keputusan-Nva, serta ikhlas menjalankan aturan-aturan-Nya. Kita mendambakan diri kita merasa bahagia dalam menjalankan shalat, kita bahagia menunaikan zakat, kita bahagia bersedekah, kita bahagia menolong orang lain, dan kita pun bahagia menjalankan tugas amar ma’ruf nahi munkar.

Dalam kondisi apa pun. maka “senangkanlah hatimu!” Jangan pernah bersedih.

“Kalau engkau kaya. senangkanlah hatimu! Karena di hadapanmu terbentang kesempatan untuk mengerjakan yang sulit-sulit melalui hartamu.

“Dan jika engkau fakir miskin, senangkan pulalah hatimu! Karena engkau telah terlepas dari suatu penyakit jiwa, penyakit kesombongan yang sering menimpa orang-orang kaya. Senangkanlah hatimu karena tak ada orang yang akan hasad dan dengki kepadamu lagi, lantaran kemiskinanmu…”

“Kalau engkau dilupakan orang, kurang masyhur, senangkan pulalah hatimu! Karena lidah tidak banyak yang mencelamu, mulut tak banyak mencacimu…”

Mudah-mudahan. Allah mengaruniai kita ilmu yang mengantarkan kita pada sebuah keyakinan dan kebahagiaan abadi, dunia dan akhirat. Amin.

Ditulis oleh Ustadz Abdul Latief.

Semoga penulis dan kita semua bisa menggapai kebagiaan yang hakiki. Amiin.

Syirkah atau Bisnis online dalam perspektif Islam

Islam mengatur segala aspek dalam kehidupan kita, tidak terlepas juga masalah bisnis. Islam telah mengatur bisnis atau biasa dikenal denganama syirkah dalam islam. berikut penjelasan tentang syirkah atau bisnis dalam islam:

Menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).

Hukum

Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:

Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].

Macam-Macam Syirkah

Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu: (1) syirkah inân; (2) syirkah abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah (An-Nabhani, 1990: 148). An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.

Syirkah Mudhârabah / qirâdh

Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).

Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Saw) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).

Masalah Bisnis Anda Bertiga

Dalam hal ini anda dan saudara anda sebagai pemilik modal dan A sebagai pengelola usaha. Anda dan saudara anda hanya ikut dalam penyertaan modal, sementara usaha sepenuhnya dilakukan oleh A sebagai pengelola usaha. Anda berdua sebagai pemilik modal tidak diperkenankan untuk turut campur dalam pengelolaan usaha. Kalau hal itu memang dijadikan syarat, maka syarat tersebut tidak sah. Apabila ada untung, maka keuntungan dibagi untuk dua pihak (pemodal dan pengelola) sesuai kesepakatan sebelumnya. Sementara itu, apabila usaha merugi, maka kerugian hanya ditanggung oleh pihak pemodal, yaitu anda dan saudara anda. Si A sebagai pengelola tidak ikut menanggung kerugian, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian A.

Mengenai pembagian keuntungan, disepakati sebelum ada penyertaan modal. Besarnya persentase untuk masing-masing pihak sangat tergantung pada kesepakatan. Tidak ada ketentuan pasti. Berdasarkan kebiasaan yang ada, jika usaha itu adalah usaha padat modal maka pemodal mempunyai porsi yang lebih besar, misal 60:40 atau 70:30. Misalnya adalah usaha warnet. Sedangkan jika itu padat karya yaitu membutuhkan keahlian tertentu, porsinya bisa lebih besar pada pengelola.

Sebaiknya, perjanjian kerjasama ini memiliki jangka waktu. Apabila jangka waktu habis, maka bisa dilakukan perpanjangan. Bisa juga dilakukan penambahan modal, baik dari pemodal sebelumnya ataupun dari pemodal lain yang sebelumnya tidak ikut bisnis ini.

Jika jangka waktu sudah berakhir, maka pihak pengelola harus mengembalikan modal milik pemodal. Setelah jangka waktu berakhir, maka bisa dilakukan kesepakatan baru. Kesepakatan baru bisa saja berbeda dengan kesepakatan sebelumnya, baik pembagian keuntungan ataupun sistem usahanya.

Jadi kita harus hati-hati dalam semua bisnis yang akan kita terjuni, apalagi bisnis di dunia online. Bisnis online memang menjanjikan tapi kita harus jeli memilah dan memilihnya. Ok. ^^

Ancaman Kapitalisasi dan Liberalisasi Pendidikan Sangat Jelas Pada Pengesahan UU BHP

Pada tanggal 17 desember Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan disahkan oleh DPR, beragam aksi protes dari kalangan mahasiswa terjadi setelah UU BHP disahkan. Sekitar 30 mahasiswa Universitas Indonesia dikeluarkan secara paksa dari ruangan sidang paripurna, saat rapat pandangan terakhir fraksi yang membahas Badan Hukum Pendidikan, Rabu (17/12/2008). Mereka berpandangan UU BHP mengkhawatirkan, undang-undang baru ini akan membuat biaya pendidikan semakin mahal dan tidak terakses oleh seluruh lapisan masyarakat. mereka pun berpandangan RUU BHP bertentangan dengan UUD karena di BHP disebutkan masyarakat ikut menanggung biaya pendidikan. Padahal, pendidikan seharusnya ditanggung pemerintah. Mereka mengkhawatirkan biaya pendidikan lebih mahal dan UU lebih kejam dari pada bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN).

Aksi unjuk rasa tentang penolakan UU BHP ini juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Surabaya, Puluhan mahasiswa BEM ITS mengelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Surabaya, (liputan6.com)

Di Yogya 50 mahasiswa UGM yang diwakili tiga elemen mahasiswa dari Fakultas Hukum, Psikologi dan MIPA menggelar aksi penolakan yang bertepatan dengan acara peringatan Dies Natalis ke-59 UGM (http://beritasore.com/)

Puluhan Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan (AMPP) dari BEM Universitas Brawijaya menggelar aksi menolak pengesahan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh DPR RI pada 17 Desember 2008 lalu. (surabaya.detik.com)

Kekhawatiran mahasiswa yang menentang Pengesahan UU BHP tersebut dikarenakan ada beberapa pasal yang ditengarai dapat menjadikan Pendidikan hanya dijadikan sebagai barang komoditas. Mereka juga berpandangan UU BHP akan membuat biaya pendidikan semakin mahal dan tidak terakses oleh seluruh lapisan masyarakat, mereka pun berpandangan RUU BHP bertentangan dengan UUD karena di BHP disebutkan masyarakat ikut menanggung biaya pendidikan. Padahal, pendidikan seharusnya ditanggung pemerintah. Mereka mengkhawatirkan biaya pendidikan lebih mahal dan UU lebih kejam dari pada bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). (ugm.ac.id)

Hal yang sama juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan Dr Siti Fadilah Supari dalam pembukaan Munas Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) di Auditorium Fakultas Kedokteran UGM. Secara lantang Menkes mengatakan UU BHP justru hanya akan mempersiapkan bangsa Indonesia menjadi bangsa kuli. “Setelah lulus SMK misalnya terus hanya cari kerja, maka kita hanya akan menjadi bangsa kuli dan kulinya bangsa-bangsa seperti diungkapkan Bung Karno dahulu kala,” ujar Siti Fadilah Supari dalam pidatonya. Baca lebih lanjut