Ancaman Kapitalisasi dan Liberalisasi Pendidikan Sangat Jelas Pada Pengesahan UU BHP

Pada tanggal 17 desember Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan disahkan oleh DPR, beragam aksi protes dari kalangan mahasiswa terjadi setelah UU BHP disahkan. Sekitar 30 mahasiswa Universitas Indonesia dikeluarkan secara paksa dari ruangan sidang paripurna, saat rapat pandangan terakhir fraksi yang membahas Badan Hukum Pendidikan, Rabu (17/12/2008). Mereka berpandangan UU BHP mengkhawatirkan, undang-undang baru ini akan membuat biaya pendidikan semakin mahal dan tidak terakses oleh seluruh lapisan masyarakat. mereka pun berpandangan RUU BHP bertentangan dengan UUD karena di BHP disebutkan masyarakat ikut menanggung biaya pendidikan. Padahal, pendidikan seharusnya ditanggung pemerintah. Mereka mengkhawatirkan biaya pendidikan lebih mahal dan UU lebih kejam dari pada bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN).

Aksi unjuk rasa tentang penolakan UU BHP ini juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Surabaya, Puluhan mahasiswa BEM ITS mengelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Surabaya, (liputan6.com)

Di Yogya 50 mahasiswa UGM yang diwakili tiga elemen mahasiswa dari Fakultas Hukum, Psikologi dan MIPA menggelar aksi penolakan yang bertepatan dengan acara peringatan Dies Natalis ke-59 UGM (http://beritasore.com/)

Puluhan Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan (AMPP) dari BEM Universitas Brawijaya menggelar aksi menolak pengesahan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh DPR RI pada 17 Desember 2008 lalu. (surabaya.detik.com)

Kekhawatiran mahasiswa yang menentang Pengesahan UU BHP tersebut dikarenakan ada beberapa pasal yang ditengarai dapat menjadikan Pendidikan hanya dijadikan sebagai barang komoditas. Mereka juga berpandangan UU BHP akan membuat biaya pendidikan semakin mahal dan tidak terakses oleh seluruh lapisan masyarakat, mereka pun berpandangan RUU BHP bertentangan dengan UUD karena di BHP disebutkan masyarakat ikut menanggung biaya pendidikan. Padahal, pendidikan seharusnya ditanggung pemerintah. Mereka mengkhawatirkan biaya pendidikan lebih mahal dan UU lebih kejam dari pada bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). (ugm.ac.id)

Hal yang sama juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan Dr Siti Fadilah Supari dalam pembukaan Munas Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) di Auditorium Fakultas Kedokteran UGM. Secara lantang Menkes mengatakan UU BHP justru hanya akan mempersiapkan bangsa Indonesia menjadi bangsa kuli. “Setelah lulus SMK misalnya terus hanya cari kerja, maka kita hanya akan menjadi bangsa kuli dan kulinya bangsa-bangsa seperti diungkapkan Bung Karno dahulu kala,” ujar Siti Fadilah Supari dalam pidatonya. Baca lebih lanjut

Lemparan sepatu 2X buat Bush

Sebuah stasiun televisi Irak, Senin, menuntut pembebasan segera salah satu wartawannya yang menyebabkan kehebohan ketika dia melempari Presiden Geroge W. Bush dengan sepatu.

Muntazer Al-Zaidi melompat ketika Bush sedang menggelar jumpa pers dengan Perdana Menteri Irak, Nuri Al-Maliki, Minggu, sambil berteriak “Ini ciuman penghabisan untukmu anjing” dan melempar dua sepatunya pada pemimpin AS itu.

Bush menunduk dan sepatu pertama mengenai bendera AS dan Irak di belakang kedua pemimpin, sedangkan sepatu kedua luput dari sasaran.

Zaidi, seorang reporter saluran Al-Baghdadia yang disiarkan dari Kairo, segera diringkus dan dibawa pergi para petugas keamanan.

“Televisi Al-Baghdadia menuntut pihak berwenang Irak agar membebaskan reporter lepas Muntaazer Al-Zaidi, sejalan dengan demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat yang dijanjikan otoritas Amerika kepada rakyat Irak,” kata televisi itu dalam pernyataannya, seperti dilaporkan AFP.

Di Kairo, Muzhir Al-Khafaji, direktur program saluran televisi itu, melukiskan Zaidi sebagai “orang Arab yang bangga dan berpikiran terbuka.”

“Kami mencemaskan keselamatannya,” tambahnya. (Antara, 15/12/08)

wkwkw…. salut buat Muntazer Al-Zaidi sang jurnalis.

Hidayat Nur Wahid Usulankan Fatwa Haram Golput

PErtamax mendengan kabar dari teman gwa, aku gak percaya tapi langsung aku cek ke TKP… eh ternyata benar begitu adanya. nih kutipan dari eramuslim.com:

Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang haramnya golput dan wajibnya menggunakan hak pilih. Fatwa ini diyakini bakal menjadi fatwa yang populis dan mampu menyukseskan Pemilu 2009.

HNW mengungkapkan hal itu kepada wartawan usai menjalankan shalat Jumat (12/12/2008) di gedung DPR/MPR. HNW mengungkapkan hal itu ketika ditanya soal usulan koalisi partai Islam yang dilontarkan Din Syamsuddin.

Menurut HNW, tidak ada aturan perundangan yang mengharamkan koalisi–partai-partai Islam. Namun, HNW menilai yang lebih penting adalah bagaimana menyadarkan umat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi untuk menggunakan hak pilihnya.

“Karena itu, penting bagi MUI untuk membuat fatwa tentang haramnya golput dan wajibnya menggunakan hak pilih,” tegasnya.

Dalam konteks UU, lanjutnya, memilih memang bukan kewajiban. Tetapi dalam konteks kemaslahatan, wajar saja jika ada fatwa tersebut.

“Terserah mau memilih partai mana saja, tapi yang jelas umat memilih sesuai dengan hati nuraninya,” tuturnya.

Apakah fatwa itu tidak berlebihan?

“Tidak juga, karena ada juga tokoh yang dengan tegas mengatakan menyuruh untuk golput. NU juga sudah memfatwakan tentang wajib memilih,” tegasnya.

HNW juga meyakinkan bahwa fatwa ini tidak akan memicu konflik horizontal di masyarakat.
“Ini akan jadi fatwa yang populis,” tandasnya.

Dalam kesempatan lain, beberapa pihak merasa keberatan dengan usulan fatwa haram golput oleh Hidayat Nur Wahid.

Ketua MUI sendiri, Amidhan, menyatakan keberatan dengan hal itu. “Jangan semua dibawa ke agama. Nabi bersabda, kamu itu lebih tahu soal duniawiyah. Soal agama itu dari Allah dan rasulnya, tetek bengek soal dunia, politik, diteliti dulu, dan nggak harus difatwakan. Nanti MUI memfatwakan angin,” papar Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Jumat (12/12/2008).

Menurut dia, MUI tidak sembarang mengeluarkan fatwa dan ada prosedurnya. “MUI khawatir fatwa bisa menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal,” ujar dia.

Dijelaskan dia, fatwa diproses, jika ada permintaan dari masyarakat, dan pejabat negara. Setelah itu, Komisi Fatwa mempelajari dan meneliti terlebih dahulu.

“Permintaan fatwa tidak boleh minta difatwakan supaya halal atau haram. Jadi, tergantung hasil penelitian. Apakah memang sudah sejauh ini rakyat apatis, dari mana hasil penelitian itu menyebutkan rakyat apatis,” papar dia.

Begitu pun dari pihak LSM yang selama ini memantau kinerja pemilu. Dari Cetro, misalnya. “Tidak perlu fatwa haram golput dibuat. Itu akan menimbulkan kontroversi,” kata Direktur Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay kepada detikcom, Sabtu (13/12/2008).

Dikatakan dia, secara legal, dalam konstitusi disebutkan, bahwa memilih adalah hak dan bukan kewajiban.

Menurut Hadar, parpol dan caleg menata diri dan mengajak orang tidak bergolput dengan menunjukkan pemilu itu penting.

Selain itu, lanjut dia, kampanye parpol dan caleg harus penuh dengan gagasan yang realistis bukan kebohongan. “Kampanye jangan yang ngibul tetapi riil. Kalau ngibul nanti malas orang,” cetus pria berkacamata ini.

menurut otakku, sepertinya HNW belum ngeh itu fatwa dalam Islam. Fatwa dalam Islam itu digali dari sumber nash dalil seperti Al Qur’an, Hadist, Ijma’ Shahabat dan Qiyas untul menghukumi fakta yang dipermasalahkan kemudian diberikan kpd orang yang meminta penjelasan fatwa. Fatwa bukan digunakan untuk kepentingan sesaat seorang pribadi, ataupun kelompok.

Btw, salut buat para pejuang syariat di Indonesia, ayoo….kurang sedikit lagi Khilafah pasti akan berdiri.